Generative AI Policy
- Pendahuluan
Jurnal Tata Sejuta menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses penelitian, penulisan artikel, penelaahan sejawat, dan pengambilan keputusan editorial.
Penggunaan AI harus memperhatikan integritas akademik, transparansi, perlindungan data, kerahasiaan naskah, dan tanggung jawab penulis.
- Penggunaan AI oleh Penulis
AI dapat digunakan untuk pemeriksaan tata bahasa, ejaan, tanda baca, dan penyempurnaan bahasa sederhana yang tidak mengubah makna ilmiah tidak memerlukan pengungkapan khusus.
Penggunaan AI yang lebih substantif, seperti penyusunan ulang bagian naskah, penerjemahan substansial, bantuan analisis data, pemrograman, dan pemetaan literatur, harus diungkapkan secara transparan.
Penulis wajib memverifikasi seluruh keluaran AI, termasuk validitas hasil analisis dan keberadaan referensi yang digunakan.
- Larangan Penggunaan AI
Tata Sejuta melarang penggunaan AI sebagai pengganti analisis ilmiah penulis, pembuatan data atau referensi fiktif, dan pencantuman AI sebagai penulis. Tata Sejuta juga membatasi AI digunakan untuk membuat atau memanipulasi gambar ilmiah, kecuali dalam kondisi tertentu ketika penggunaan AI menjadi bagian dari metode penelitian yang dijelaskan secara transparan.
- Pengungkapan Penggunaan AI
Apabila AI digunakan untuk pekerjaan yang melampaui perbaikan bahasa sederhana, penulis harus mengungkapkan nama perangkat, penyedia, tujuan penggunaan, dan cakupan bantuannya.Penulis tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap ketepatan dan integritas artikel.
- Penggunaan AI oleh Reviewer dan Editor
Reviewer dan editor dilarang mengunggah naskah yang sedang ditelaah, laporan reviewer, atau korespondensi editorial yang bersifat rahasia ke perangkat AI generatif. AI juga tidak boleh menggantikan pertimbangan ilmiah reviewer maupun keputusan editorial.
- Konsekuensi Pelanggaran
Penyalahgunaan AI dapat mengakibatkan permintaan revisi, penolakan naskah, investigasi, pencabutan artikel, atau sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran. Penulis dapat mengajukan banding melalui mekanisme yang ditetapkan jurnal.
21.jpg)
