Allegations Of Misconduct

  1. Pendahuluan

Jurnal Tata Sejuta berkomitmen menjaga integritas publikasi ilmiah dengan menerapkan prosedur penanganan dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi berdasarkan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

  1. Jenis Pelanggaran

Pelanggaran meliputi fabrikasi atau pembuatan data fiktif, falsifikasi atau manipulasi data, plagiarisme, kepengarangan yang tidak sesuai kontribusi, manipulasi sitasi, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, pelanggaran etika penelitian, dan manipulasi proses penelaahan sejawat. Definisi dari masing-masing jenis pelanggaran tersebut antara lain:

  1. Fabrikasi Data (Fabrication): Mengarang atau menciptakan data maupun hasil penelitian yang sebenarnya tidak ada, kemudian mencatat atau melaporkannya sebagai bagian dari hasil penelitian.
  2. Falsifikasi (Falsification): Memanipulasi bahan, peralatan, atau proses penelitian, serta mengubah atau menghilangkan data maupun hasil penelitian sehingga penelitian tidak tergambarkan secara akurat dalam dokumen atau laporan penelitian.
  3. Plagiarisme (Plagiarism): Mengambil atau menggunakan ide, proses, hasil penelitian, atau tulisan orang lain tanpa memberikan pengakuan atau atribusi yang semestinya kepada sumber aslinya. Pelanggaran ini juga mencakup plagiarisme terhadap karya sendiri (self-plagiarism) dan publikasi berulang (redundant publication).
  4. Pelanggaran Kepengarangan (Authorship Issues): Pencantuman atau pemberian status kepengarangan yang tidak sesuai dengan kontribusi sebenarnya, seperti gift authorship (pemberian status penulis sebagai bentuk penghargaan tanpa kontribusi yang memenuhi syarat), ghost authorship (tidak mencantumkan individu yang memenuhi kriteria sebagai penulis), atau guest authorship (pencantuman nama seseorang sebagai penulis tanpa kontribusi yang memenuhi syarat). Pelanggaran ini juga mencakup pengabaian hak kepengarangan individu yang telah memenuhi kriteria sebagai penulis.
  5. Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation): Praktik yang bertujuan meningkatkan jumlah sitasi secara tidak wajar atau memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai tingkat kepentingan, relevansi, maupun konteks karya ilmiah yang dikutip.
  6. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undeclared Conflicts of Interest): Kegagalan penulis, mitra bestari (reviewer), atau editor dalam mengungkapkan kepentingan keuangan maupun kepentingan lainnya yang berpotensi memengaruhi tindakan, penilaian, atau keputusan mereka secara tidak semestinya.
  7. Pelanggaran Etika Penelitian (Breach of Research Ethics): Pelanggaran terhadap standar etika yang berlaku dalam penelitian yang melibatkan manusia atau hewan sebagai subjek penelitian, termasuk kegagalan memperoleh persetujuan etik yang diwajibkan sebelum pelaksanaan penelitian.
  8. Manipulasi Proses Penelaahan Sejawat (Peer Review Manipulation): Tindakan yang bertujuan mengganggu atau memanipulasi proses penelaahan sejawat, misalnya dengan mengusulkan identitas mitra bestari palsu atau berupaya memengaruhi keputusan mitra bestari maupun editor secara tidak patut.

 

  1. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika

Dugaan pelanggaran etika dapat muncul pada setiap tahap proses publikasi, baik sebelum artikel diterbitkan (pre-publication) maupun setelah artikel diterbitkan (post-publication). Dugaan pelanggaran juga dapat berkaitan langsung dengan pelaksanaan penelitian itu sendiri.

Jurnal Tata Sejuta akan melakukan penyelidikan terhadap setiap dugaan pelanggaran etika tanpa membedakan sumber laporan. Laporan tersebut dapat berasal dari penulis, mitra bestari, editor, pembaca, maupun pihak yang mengungkapkan dugaan pelanggaran (whistleblower).

  1. Kebijakan dan Prosedur

Setiap dugaan pelanggaran yang diterima sebelum maupun sesudah publikasi harus ditangani secara objektif. Identitas pelapor dilindungi sejauh memungkinkan, sedangkan pihak yang dilaporkan diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dan bukti pembelaan.

Laporan disampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief), disertai identitas artikel, uraian permasalahan, dan bukti pendukung. Redaksi melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah laporan layak ditindaklanjuti.

Apabila terdapat indikasi yang dapat dipercaya, investigasi dilakukan dengan menelaah naskah, data penelitian, laporan reviewer, dan dokumen lain yang relevan. Redaksi dapat meminta bantuan pakar atau institusi penulis.

Hasil investigasi dapat berupa penutupan perkara, permintaan perbaikan, peringatan tertulis, penolakan naskah, penerbitan pernyataan keprihatinan (expression of concern), pencabutan artikel (retraction), atau pemberitahuan kepada institusi terkait. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan banding secara tertulis.