PUTUSAN PENGADILAN SLEMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG KASUS SELVIANTARI DAN ABDUL KARIM

  • Muhammad Ikbal

Abstract

Tindak pidana ekonomi atau economic crime adalah salah satu bentuk dan dimensi perkembangan kejahatan yang saat ini sedang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan dunia international, ciri penting economic crime ialah proses pemilikan harta benda dan kekayaan secara licik atau dengan penipuan dan beroperasi secara diam-diam atau tersembunyi dan sering dilakukan oleh perorangan yang memiliki status social dan ekonomi yang lebih tinggi. Penelitian ini mengkaji putusan pengadilan tentang kasus Selviantari dan Abdul karim di pengadilan Sleman Yogyakarta.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative empiris dengan menggunakan pendekatan kasus atau case opproach walaupun penelitian normative yang digunakan data sekunder namun dalam hal ini supaya penilitan yang dilakukan oleh penulis bisa ada relevansinya dengan rumusan masalah, maka penulis juga menggunakan data primer yaitu data-data yang ada dilapangan yaitu putusan pengadilan sehingga penelitian yang dilakukan dapat memberikan jawaban yang jelas atas obyek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dapat disimpulkan oleh penulis atas putusan pengadilan Sleman, hakim dalam memberikan putusan kepada terdakwa dibawah tuntutan jaksa, dan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang perlu adanya perubahan dalam ketentuan pasal tertentu.

Published
2017-09-30
How to Cite
Ikbal, M. (2017). PUTUSAN PENGADILAN SLEMAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG KASUS SELVIANTARI DAN ABDUL KARIM. Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram, 3(2), 18-36. https://doi.org/https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v3i2.71